KEOLAHRAGAAN nasional bertujuan antara lain mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. Tujuan itu tertuang secara terang benderang dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tujuan untuk memuliakan nama bangsa, menurut undang-undang itu, dicapai melalui olahraga prestasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id