Tak perlu Repot karena Freeport

22 Februari 2017 08:32
Industri pertambangan nasional mulai memasuki babak baru ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit. Undang-undang tersebut mengakhiri era perjanjian pertambangan dalam bentuk kontrak karya. Persoalannya masih ada sejumlah kontrak karya yang baru berakhir sekitar 2020-an, atau lebih dari 10 tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan. Kini, tujuh tahun telah berlalu. Salah satu pemegang KK, yakni PT Freeport Indonesia, menyatakan menolak kebijakan pemerintah. Mereka menuntut agar usaha Freeport berjalan persis sesuai dengan KK. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga keberatan mengalihkan kepemilikan mayoritas ke tangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video

Editorial MI Video