Hak atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id