Pembubaran HTI dengan menggunakan perppu bukanlah keputusan sepihak dan ujug-ujug ada. Pemerintah telah menggali pendapat dari berbagai kalangan, ormas-ormas Islam, hingga Majelis Ulama Indonesia. Pendapat mereka memperkuat hasil pemantauan pemerintah bahwa HTI dalam beberapa tahun eksistensinya senantiasa menggelar kegiatan yang mengarah pada tujuan akhir mendirikan ke-khilafahan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id