KABAR menggembirakan datang dari sidang Mahkamah Kontitusi. Penganut kepercayaan mendapat pengakuan dalam identitas kependudukan. MK menyebut, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id