Sejak mulai terseret kasus pembunuhan dengan motif skandal cinta segitiga, Antasari mengerahkan segala daya upaya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi hukum saat itu berkata lain, ia dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara pada 2009. Di November 2016 yang baru lalu, Antasari mendapat pembebasan bersyarat. Lebih jauh lagi, permohonan grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Enam tahun sisa masa hukumannya tidak perlu ia jalani lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id