Memperpanjang masa tugas KPU dan Bawaslu 2012-2017 bukanlah pilihan yang tepat. Apalagi, perpanjangan itu harus menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sama sekali tidak ada alasan ihwal kegentingan yang memaksa bagi Presiden mengeluarkan perppu. Satu-satunya alasan ialah kegenitan DPR yang enggan mematuhi ketentuan perundang-undangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id