Merombak kabinet merupakan hak prerogatif paling mutlak seorang presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi kita. Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan para menteri diangkat dan diberhentikan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id