Praktik pungutan liar alias pungli sejatinya tak sesederhana yang tampak di mata. Sepertinya remeh-temeh, tetapi sebetulnya menyimpan kesewenang-wenangan yang tak boleh diremehkan. Pelaku pungli bukan saja telah melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan juga telah berlaku semena-mena karena menyebabkan rusaknya sendi-sendi pelayanan negara terhadap publik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id