SEBAGAI kejahatan yang telah dikategorikan luar biasa, kekerasan seksual terhadap anak harus diatasi dengan cara-cara luar biasa. Tidak ada satu pun pihak berkepentingan yang boleh memandang kejahatan itu sebagai kejahatan biasa sehingga cukup ditangani secara biasa saja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id