Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pekan lalu mengusulkan agar pemerintah membuat perppu sebagai dasar hukum untuk mengganti calon peserta pilkada yang tersangkut pidana. Akan tetapi, opsi itu membuka ruang bagi kegaduhan baru dalam ketatanegaraan. Bisa saja perppu itu digugat ke Mahkamah Konstitusi karena, misalnya, tidak ada kegentingan yang memaksa. KPK sama saja mengirimkan bola panas kepada Presiden. Di tahun politik seperti sekarang ini bola panas KPK bisa bikin situasi memanas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id