Ini Perbedaan Penghapusan Sanksi Pajak dengan Tax Amensty

10 November 2015 21:23
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan perbedaan antara penghapusan sanksi pajak dengan tax amnesty. Dalam penerapannya, tax amnesty sendiri direncanakan dimulai tahun 2016 jika Undang-undangnya telah ditetapkan, Selasa (10/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Economic Challenges Pajak

Economic Challenges Pajak