Alasan KPPU Usulkan Revisi UU Anti Monopoli

15 November 2016 23:01
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Alasannya karena KPPU ingin memberi ruang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk membangun argumentasi apakah tindakan yang dilakukan anti persaingan atau tidak. Agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha untuk memberikan argumentasi kepada otoritas persaingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Economic Challenges Perdagangan

Economic Challenges Perdagangan