Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini digulirkan, karena KPPU menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku monopoli. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id