Ketua umum Perbanas Sigit Pramono mengeluhkan pemilihan sasaran surat klarifikasi dari dirjen pajak yang kurang tepat. Surat yang mencantumkan limit kartu kredit sebesar Rp10 juta ini membuat nasabah kartu kredit resah dan merasa dicurigai, Senin (4/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id