Ketua tim ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mendukung revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apindo menilai pengertian monopoli dalam undang-undang sangat 'karet', karena tidak memberikan kepastian hukum bagi siapapun termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id