Apindo: Pengertian Monopoli dalam UU Sangat 'Karet'

15 November 2016 21:17
Ketua tim ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mendukung revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apindo menilai pengertian monopoli dalam undang-undang sangat 'karet', karena tidak memberikan kepastian hukum bagi siapapun termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Economic Challenges Perdagangan

Economic Challenges Perdagangan