Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini beredar narasi bahwa UU Ciptaker atau Omnibus Law menghapus ketentuan sanksi pidana ketenagakerjaan. Narasi ini beredar di media sosial.
Unggahan di media sosial itu juga berisi tangkapan layar sejumlah poin jika UU Omnibus Law disahkan. Di antaranya terkait ketentuan penghapusan sanksi pidana ketenagakerjaan. Benarkah demikian?
Cek faktanya di video berikut! Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id