Pengamat intelijen Marsda TNI (Purn) Prayitno Ramelan menegaskan Indonesia perlu memiliki UU Antiterorisme yang kuat sebagai payung hukum melawan terorisme. Untuk itu Prayitno mengapresiasi ultimatum Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk segera menyelesaikan revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id