Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9).
Kejagung menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap alias P21. Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Kemudian, tahap dua akan dilakukan secara cepat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)