Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah, Senin (16/2/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id