Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan bahwa MA mendukung KPK membersihkan aparatur peradilan agar meningkatkan kredibilitas. Kasus yang menjerat Sudrajad juga diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)