Linda alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

MetroTV • 27 Maret 2023 14:16
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Breaking News Kasus Narkoba Narkoba Penegakan Hukum