Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)