Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis. MK berkesimpulan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya. (ARV)