Selama PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha esensial yang tetap diizinkan beroperasi:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari
- Sekolah dan institusi pendidikan
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olah raga publik
- Tempat resepsi pernikahan
Sumber Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id