Jakarta Kembali Terapkan PSBB Mulai Besok, Ini Ketentuannya

MetroTV • 13 September 2020 15:22
DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Sejumlah aturan akan kembali diterapkan. Masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum.

Selama PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut 11 sektor usaha esensial yang tetap diizinkan beroperasi:
  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan, makanan, minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Kebutuhan sehari-hari
Sementara untuk pusat kegiatan yang harus ditutup sementara di antaranya adalah:
  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olah raga publik
  5. Tempat resepsi pernikahan
Gubernur Anies Baswedan pun mencabut kebijakan ganjil genap. Namun, jumlah penumpang di transportasi umum dibatasi.

Sumber Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Breaking News Virus Korona PSBB Jakarta Rem Darurat Rem Darurat Corona

Breaking News Virus Korona PSBB Jakarta Rem Darurat Rem Darurat Corona