Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur saksi kubu Ganjar-Mahfud, Hairul Anas Suaidi karena memberikan kesimpulan.
Ia mengatakan bahwa ada perbedaan 23 juta suara di Indonesia. Mendengar hal ini, hakim Suhartoyo langsung menegur saksi. Ia memperingatkan bahwa saksi tidak boleh memberikan kesimpulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)