Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enjelaskan saham itu masuk dalam kategori surat berharga dalam LHKPN. KPK tidak bisa memerinci saham perusahaannya secara gamblang untuk publik.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)