Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU. Dalam pandangannya, DPR yang diwakili oleh Supriansa Anggota Komisi III DPR RI/ F-Golkar mengatakan bahwa jika MK mengabulkan pemohon itu sebagai bentuk kemunduran besar dalam demokrasi di Indonesia.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)