PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Pengamat: Tak Ada Penundaan kecuali Kiamat!

MetroTV • 02 Maret 2023 18:32
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Hal itu pun menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Pengamat Tata Negara Feri Amsari mengatakan dalam Undang-undang pemilu tidak dikenal istilah penundaan, adanya pemilu lanjutan dan susulan. Menurutnya pemilu secara nasional tidak ada penundaan pemilu kecuali kiamat.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Breaking News Pemilu 2024 Pilpres 2024 KPU Pengadilan Partai Politik