Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menilai, 6.742 kata dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan kliennya hanya klaim kosong tanpa bukti. Hal itu disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Kamis (2/2).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)