Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan P disebut bakal membayar uang palsu itu dengan 1 banding 4. Dalam artian empat uang palsu akan dibayar dengan satu uang asli.
Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 22 miliar (pecahan 100.000 X 220.000), karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Sdr. P (DPO) yang dijanjikan 1:4 dan selesai lebaran Iduladha akan dibayarkan sebesar Rp5,5 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)