Sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi. Karena peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat serta arus barang merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional.
Menyusul kenaikan harga Solar dan Pertalite, Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif baru bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) hari ini, Rabu (7/9/2022). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya karena kenaikan harga BBM, kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
Berikut kenaikan tarif dasar bus AKAP Kelas Ekonomi 2022:
Tarif Dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km). Naik dari tarif dasar 2016 sebesar Rp119 per penumpang per km.
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas 2022 sebesar Rp207 per penumpang per km atau naik dari Rp155 per penumpang per km pada 2016
- Tarif Batas Bawah 2022 sebesar Rp128 per penumpang per km atau naik dari 2016 yang sebesar Rp95 per penumpang per km.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km
- Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp106 per penumpang per km.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)