Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan MK tersebut memberikan penegasan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)