Majelis hakim menetapkan hukuman pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (13/2). Ajudan Ferdy Sambo itu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, Richard terlihat memejamkan mata hingga menghela napas.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)