Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah proses voting karena paripurna tak menemui titik tengah dalam musyawarah mufakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id