Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum. Terutama, terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pernyataan keras Mahfud ini merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyebut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan ada ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan.
Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)