"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
Uang dalam pecahan mata uang asing juga diberikan kepada Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf. Mereka masing-masing menerima Rp500 juta.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)