Serta, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut, Pasca penetepan ke dua calon kepala daerah untuk pemilihan gubenur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, tersebut.
Setelah sebelumnya, mereka dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pencalonan, melalui jalur partai politik pendukung.
Dan akan memberlaukan jumlah pembatasan massa masing-masing calon, maksimasl 100 orang dengan asalasan keterbatasan fasilitas tempat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)