Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan membacakan tuntutan kepada Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Akankah mereka dituntut penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo atau dituntut 8 tahun penjara seperti Kuat dan Ricky? Pantau terus Medcom.id untuk update lebih lanjut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)