Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Luthfi Yazid, mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Dalam persidangan, Luthfi mengingatkan terkait pernyataan Yusril soal majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
"Oleh sebab itu, saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus dalam pencawapresan," kata Luthfi Yazid.
Kemudian Luthfi menanyakan pendapat Ahli Aan Eko Widiarto terkait hal tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)