Pakar Hukum Nilai Tindakan Jemput Paksa Azis Syamsuddin Harus Dilakukan

MetroTV • 24 September 2021 21:31
Pengajar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai hal yang wajar dan harus dilakukan. Azis terlibat dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Zainal menilai bahwa berdasarkan pengembangan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tentang penanganan perkara di Lampung Tengah, indikasi ke arah Azis memang cukup besar. KPK harus lebih serius membuka perkara dengan detail dan mengerjakan perkara. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Breaking News KPK Kasus Suap Kasus korupsi Pemberantasan Korupsi OTT KPK Azis Syamsuddin Tersangka

Breaking News KPK Kasus Suap Kasus korupsi Pemberantasan Korupsi OTT KPK Azis Syamsuddin Tersangka