Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya pun dikenakan denda masing-masing Rp10 miliar. Selain itu seluruh aset Andika dan Anniesa disita oleh negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id