Dalam eksepsi kuasa hukum menilai La Nyalla Mattalitti tidak berhak dan juga tidak sah berada di ruang sidang karena tidak ada fakta-fakta baru yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga fakta-fakta yang dianggap lama sudah dijabarkan sebelumnya, Senin (5/9/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id