Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini Rabu (15/2) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan UU perlindungan saksi dan korban, Richard diharapkan lepas dari tuntutan. Selain fakta persidangan, kuasa hukum juga berharap hakim bisa memasukan status Justice Collaborator (JC) Richard dalam putusannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV) Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan UU perlindungan saksi dan korban, Richard diharapkan lepas dari tuntutan. Selain fakta persidangan, kuasa hukum juga berharap hakim bisa memasukan status Justice Collaborator (JC) Richard dalam putusannya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.