Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam tersangka kasus suap dan pungutan liar mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui KPK menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya adalah Hakim Agung di MA bernama Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Dia diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun hingga kini KPK belum menangkap Sudrajad Dimyati.
Dalam konferensi persnya, Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan Mahkamah Agung akan kooperatif menyerahkan kasus ini pada proses hukum KPK dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa Sudrajad Dimyati sejak tadi pagi sudah bertemu MA. Ia meminta kepada Sudrajad Dimyati untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengikuti proses hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)