Dalam konferensi persnya, Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan Mahkamah Agung akan kooperatif menyerahkan kasus ini pada proses hukum KPK dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa Sudrajad Dimyati sejak tadi pagi sudah bertemu MA. Ia meminta kepada Sudrajad Dimyati untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengikuti proses hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)