Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal atau Bripka RR. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Bripka RR berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)