Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung serangan ke advokat. Sebab, replik dituding dibuat tanpa menguraikan fakta persidangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)