DPR membatalkan sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan begitu, penyelenggaran Pilkada 2024 mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
(rzs)