Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria membela terdakwa Hendra Kurniawan di depan majelis hakim terkait viralnya video yang melarang keluarga mendiang Brigadir J mendokumentasikan kedatangan jenazah hingga membuka peti jenazah. Agus berdalih kejadian yang sebenarnya tidak seperti apa yang tergambar pada video tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)