Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023). DPR yang diwakili oleh Supriansa Anggota Komisi III DPR RI/ F-Golkar menilai sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keadilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)