Bambang awalnya meminta ahli yang dihadirkan oleh termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu K untuk membuka data yang dipresentasikannya. Namun Marsudi mengatakan dirinya akan langsung menjawab tanpa membuka lagi data yang sudah ditampilkan tadi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)